RSS

Desa Tunggulrejo dalam Kacamata Sosiologi (Struktur Sosial)

Stuktur sosial sendiri yaitu jalinan antar unsur-unsur sosial yang pokok, yaitu kaedah atau norma-norma sosial, lembaga-lembaga sosial, kelompok-kelompok sosial dan lapisan-lapisan sosial. Selanjutnya kita akan membicarakan mengenai struktur sosial di masyarakat Desa Tunggulrejo, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo. Mengacu pada empat unsur pokok yang ada dalam struktur sosial masyarakat, maka dalam struktur sosial masyarakat Desa Tunggulrejo juga akan membicarakan mengenai unsur-unsur tadi.
1.      Kelompok-kelompok sosial
Secara umum kelompok sosial yang ada pada Masyarakat Desa Tunggulrejo sendiri ada beberapa. Antara lain ada kelompok arisan ibu-ibu PKK, kelompok arisan padi Petani Desa Tunggulrejo, kelompok karangtaruna desa, kelompok pecinta interkom, kelompok pengajian ibu-ibu.
Masing-masing kelompok sosial tadi disusun atas dasar tujuan tertetu. Kelompok sosial dari RT atau rukun tetangga sendiri, bisa dklasifikasikan sebagai paguyuban. Terbukti apabila ada yang membangun rumah, maka saling membantu (sambatan). Kelompok karang taruna, kelompok arisan padi dan pencinta interkom bisa dikategorika sebagai kelompok formal, karena memiliki struktur dan visi misi yang nyata. Kinerja mereka juga nyata terlihat dalam masyarakat. Untuk kelompok pengajian ibu-ibu lebih condong pada kelompok formal, karena sifatnya masih terbuka dalam arti struktur organisasinya belum pasti. Mereka diberi kebebasan untuk selalu berangkat terus maupun tidak
2.      Norma-norma sosial
Norma adalah patokan perilaku pada masyarakat tertentu. Tiap daerah pasti memiliki norma-norma tertentu, yang tentunya berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lainya. Norma juga berfungsi sebagai kontrol sosial dalam masyarakat.
Dalam masyarakat Desa Tunggulrejo, ada beberapa norma pokok yang wajib dijalankan oleh setiap anggota masyarakat. Pertama yaitu, tamu wajib lapor dua kali 24 jam pada pemerintah desa. Hal ini ditujukan pada masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya tamu yang datang ke desa tersebut adalah seorang teroris. Dengan diberlakukan aturan ini, pihak pemerintah desa bisa tahu tamu yang berkunjung di desanya.
Kedua, dilarang ada pasangan yang bukan suami istri tinggal satu rumah. Hal ini ditujukan agar tidak ada pasangan kumpul kebo di desa tersebut. Apabila memang terdapat pasangan yang terbukti kumpul kebo, maka akan diadili di kantor desa. Ketiga, jam berkunjung tamu baik laki-laki maupun perempuan hanya sampai pukul 21.00. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dalam masyarakat. Biasanya warga yang memergoki seorang tamu laki-laki ke rumah perempuan melebihi jam 21.00 akan digrebeg.
Yang keempat, tidak boleh mengganggu kenyamanan masyarakat. Misalnya membunyikan radio atau televisi keras-keras pada waktu sholat atau waktu tidur. Masyarakat biasanya langsung menegur pihak yang melanggar norma. Bila sudah tidak bisa diperingatkan, maka akan dilaporkan ke pihak pemerintah desa. Kelima, yaitu dilarang berjualan di sawah saat musim panen. Larangan berjualan disawah, adalah menghindari praktik korupsi dari warga yang kebetulan bekerja sebagai buruh pemetik padi. Karena biasanya mereka membeli es dawet, rokok, tape dan lainya dengan menukar padi pemilik sawah. Sanksi yang diberikan biasanya teguran dan larangan berjualan kembali (bagi penjual) dan warga yang bekerja sebagai buruh pemetik padi tadi, tidak lagi diberi pekerjaan tersebut karena masyarakat sudah tidak mempercayainya. Keenam, norma yang sudah lazim ada pada masyarakat yaitu dilarang mengambil milik orang lain atau mencuri. Sanksi yang diberiakn yaitu dihukum oleh pihak berwajib, dan ketika dia sudah bebas, maka warga cenderung mengucilkannya.
3.      Lembaga-lembaga sosial (masyarakat)
Soerjono Soekanto mengatakan bahwa lembaga adalah himpunan norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada suatu kebutuhan pokok di dalam kehidupan bermasyarakat. Lembaga dalam masyarakat sendiri ada beberapa, yaitu: lembaga keluarga, lembaga politik (pemerintahan), lembaga agama, lembaga ekonomi dan lembaga pendidikan, dll.
Dalam masyarakat Desa Tunggulrejo, kita akan coba menganalisis lembaga yang ada di masyarakat. Lembaga keluarga yang ada di masyarakat sendiri masih sama seperti umumnya yaitu befungsi sebagai  pelanjut keturunan, pemberi status sosial, perlindungan, kasih sayang dan masih banyak lainnya. Khusus dalam pemberi status sosial, fungsi ini sangat terasa dalam masyarakat. Seorang anak dari seorang perangkat desa akan sangat dihormati dalam masyarakat. Segala tingkah lakunya juga akan senantiasa diawasi oleh masyarakat lainnya, karena keluarga mereka adalah panutan warga desa.
Lembaga ekonomi yang ada yaitu koperasi simpan pinjam. Di desa tersebut koperasi simpan pinjam melayani simpan pinjam padi, bukan simpan pinjam uang. Koperasi ini didirikan untuk menjamin kemakmuran waraga desa. Karena tidak semua warga desa memiliki sawah. Lembaga pendidikan yang ada masih sama seperti umumnya, yaitu terdapat Sekolah Dasar di desa tersebut. Lembaga pendidikan jelas bertujuan mencerdaskan masyarakat dan mensukseskan wajib belajar 9 tahun guna memberantas buta huruf. Lembaga pendidikan sendiri didirikan atas kebijakan Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo.
Lembaga politik yang ada di desa ini, lebih cenderung mengacu pada pihak Pemerintah Desa. Dimana lembaga pemerintahan terdiri dari yang terkecil mulai RT, RW, Carik sampai Lurah Desa. Selain itu juga terdapat Kaur-Kaur  (Kepala Urusan) seperti Kaur keuangan yang bertugas mengelola keuangan desa, Kaur Kesra yang mengurusi kesejahteraan masyarakat. BAPERDES sebagai badan perwakilan desa yang apabila dalam pemerintahan bisa disebut sebagai DPR, bertugas sebagai penyampai aspirasi rakyat dan bersama-sama bermusyawarah dalam perumusan kebijakan yang akan dibuat demi kemakmuran warga desa.  
Selain lembaga tadi juga terdapat lembaga khusus yang menangani pengairan sawah, yang disebut (ili-ili).  Lembaga agama yang terdapat di desa tersebut lebih terlihat pada tugasnya saja, mengenai wujud lembaga agama sendiri tidak begitu terlihat. Yaitu kerjasama antara Kaur Kesra dan Kyai desa serta ketakmiran Masjid, yang sering mengadakan kegiatan mengenai pembinaan moral dan agama. Selain itu juga bertugas ketika ada hajatan dan orang meninggal.
4.      Sistem pelapisan sosial (mayarakat)
Sistem pelapisan yang ada pada masyarakat yang biasa dikenal dengan stratifikasi dalam masyarakat Desa Tunggulrejo sendiri menganut sistem stratifikasi terbuka. Tidak ada batasan bagi individu untuk melakukan mobilitas sosial. Sistem pelapisannya sendiri masih seperti umumnya yaitu menggunakan ukuran kekuasaan, kehormatan, ilmu pengetahuan dan kekayaan.
Untuk ukuran kekuasaan, jelas bahwa masyarakat yang menduduki kekuasaan dalam pemerintahan desa sangatlah dihormati. Hal ini terlihat sekali apabila ada hajatan, maka para petinggi desa duduk di depan. Selain itu dalam pemberian syukuran dari warga yang punya hajatan (sering disebut punjungan), pihak pemerintah desa mendapat menu yang spesial berbeda dari warga biasa. Untuk ukuran kehormatan, para sesepuh desa dan kyai desa berada pada lapisan tertinggi. Biasanya para sesepuh diberikan tempat duduk di depan saat ada acara-acara tertentu. Khusus untuk kyai desa, merekalah yang memimpin doa ketika ada hajatan dan yang menyembelih hewan kurban. Selain mereka tidak ada yang mau. Begitu dihormatinya mereka, sampai-sampai tidak berani makan makanan yang belum didoai oleh kyai desa tersebut.
Dalam ukuran ilmu pengetahuan, sistem pelapisannya yang terlihat yaitu mereka dijadikan KOMITE sekolah yang membuat kebijakan di tingkat Sekolah Dasar. Standarisasi pencalonan lurah yang minimal lulusan SMA, juga membuktikan bahwa ilmu pengetahuan sangat dihargai di desa ini. Dalam ukuran kekayaan, biasanya warga yang memiliki kekayaan lebih dibanding warga yang lain diberikan tempat yang baik dalam setiap pertemuan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar